April 20, 2024
April 20, 2024

LP2M IAIN KENDARI

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Kendari

Kuliah Umum dengan Tema “Gender Perspektif Al-Quran”

Gender merupakan topik bahasan yang selalu menarik untuk dikaji. Terutama di era dimana hampir seluruh institusi yang melingkupi kehidupan sosial, budaya, dan agama sudah berkembang sedemikian rupa. Pandangan masyarakat terhadap gender mewakili ideologi dan nilai yang dianut masyarakat tersebut. Kesiapan masyarakat menyongsong segala bentuk transformasi dan kemajuan sangat bergantung pada kematangan pemahaman masyarakat terhadap topik ini.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari sebagai institusi Perguruan Tinggi Keagamaan menyadari urgensi dari topik tersebut. Sebagai bentuk kepedulian, IAIN Kendari melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menginisiasi kegiatan Kuliah Umum dengan Tema Gender Perspektif Al-Quran dengan mengundang dua Narasumber yang punya kompeten di bidang ini yaitu Dr. KH. Marzuki Wahid, MA. dan Dr. KH. Abdul Ghofur, MA. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Auditorium IAIN Kendari pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018.

Klik gambar untuk melihat galeri.

Kegiatan yang melibatkan seluruh sivitas akademika IAIN Kendari ini begitu meriah. Sambutan dan antusiasme Manajemen, Dosen, hingga Mahasiswa dan Mahasiswi sangat besar. Bahkan sebelum kegiatan dimulai pun, Mahasiswa dan Mahasiswi sudah memenuhi Gedung Auditorium. Selang beberapa menit kemudian, para Narasumber pun memasuki Gedung didampingi oleh Bapak Wakil Rektor IAIN Kendari, Dr. Husain Insawan, M.Ag.

Kuliah Umum dimulai dengan lantunan Ayat Suci Al-Quran yang dibawakan oleh Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Iswan Jayadi, lalu disusul dengan Doa yang dibawakan oleh Bapak Alimuddin, MA. Sambutan dari Panitia disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LPPM IAIN Kendari, Ibu Dr. Ros Mayasari, M.Si. Beliau menyampaikan urgensi dari diangkatnya topik Gender Perspektif Al-Quran ini disebabkan oleh seringnya isu serupa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang berniat memecah belah persatuan di masyarakat terutama di komunitas Jamaah Muslimin/Muslimat di Indonesia. Melalui kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar kajian dengan topik serupa terus dipromosikan oleh Institusi dan Lembaga Masyarakat terkait.

Moderator Kuliah Umum, yang tak lain adalah Bapak Wakil Rektor IAIN Kendari, kemudian mengundang para Narasumber untuk mengambil tempat di depan forum untuk diperkenalkan kepada peserta Kuliah Umum ini. Beliau memberi pengantar dengan memberi penekanan bahwa Al-Quran tidak mengesampingkan isu gender bahkan dalam beberapa bagian justru menjadi fokus bahasan Al-Quran. Selang beberapa saat, Bapak Moderator memberi kesempatan kepada Narasumber pertama, Dr. KH. Abdul Ghofur, MA., yang merupakan Alumnus Al-Azhar Kairo Mesir/Jurusan Ilmu Tafsir serta Anggota Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) aktif ini memulai pembahasan dengan keseriusan Allah SWT mengenai isu Gender dengan Sumpah yang diucapkan di beberapa bagian Al-Quran seperti pada Surah An-Nisa ayat pertama dan Al-Lail ayat ketiga. Beliau menjelaskan bahwa kata ‘minhaa‘ dalam An-Nisa:01 merujuk bukan ke tulang rusuk laki-laki namun ke unsur tanah sama dengan kaum laki-laki. Selain itu, Rasulullah SAW juga gemar menggendong bayi perempuan, perilaku yang dianggap aneh pada masa itu. Sebab, suku Quraisy dikenal risih punya anak perempuan dan enggan menggendong mereka. Bahkan, perempuan juga dapat menduduki posisi penting di pemerintahan seperti ketika Khalifah Umar bin Khattab RA yang mengangkat seorang perempuan sebagai Kepala Pasar di masa pemerintahannya. Beliau lalu menjelaskan bahwa selama ini inferioritas perempuan dimulai dari peristiwa pengusiran Nabi Adam AS dan istri Beliau, Hawa AS, dari Surga. Dari peristiwa ini, banyak yang menghujat Hawa karena Iblis menjerumuskan Nabi Adam AS lewat Hawa AS. Padahal, dalam Al-Baqarah:36-37 menyebutkan bahwa perintah taubat diwajibkan bukan hanya kepada Nabi Adam AS namun juga kepada Hawa AS. Dalam masalah Hijab bagi Kaum Muslimat, bahwa makna ‘maa zhohara minhaa‘ pada Surah An-Nur:31, Mazhab Maliky dan Hanafy menganggap bahwa wajah dan kaki termasuk di antaranya. Mazhab Hambaly menganggap bahwa seluruh tubuh perempuan wajib ditutupi dari lawan jenis yang bukan mahromnya. Bagi beliau, Para Ustadz dan Ulama jika berceramah mesti menyampaikan pada jamaah perbedaan pendapat semacam ini dan terjadinya perbedaan pendapat dari berbagai rujukan. Persoalan lain yang beliau angkat adalah luwesnya hukum Hijab yang dianut beberapa Mazhab ketika perempuan berada di area publik atau di tempat kerja. Termasuk dalam hal ini, bolehnya perempuan melakukan perjalanan sendiri tanpa mahrom jika kondisinya tidak memungkinkan (karena masalah biaya atau hal penting lainnya) dan dianggap cukup aman. Bahkan, di masa Nabi, perbedaan laki-laki dan perempuan dapat dilihat dari dandanan serta asesoris yang dikenakan. Profesi di masyarakat mesti pula diemban oleh perempuan dan itu wajib hukumnya. Sebab, terdapat beberapa penanganan, seperti periksaan kandungan atau melahirkan, yang dibutuhkan preferensi bagi kalangan masyarakat.

Narasumber kedua, Dr. KH. Marzuki Wahid, MA., yang merupakan Alumnus UIN DIY Yogyakarta dan Ketua Institusi Studi Islam Fahmina sekaligus Sekretaris Lakpesdam-PBNU, memulai pembahasannya dengan menyatakan bahwa Feminis pertama adalah Nabi Muhammad SAW. Pemikiran Barat baru mengenal Feminisme di awal ke-20. Para Ulama sudah membahas isu Gender ini sedemikian rupa hanya Kaum Muslimin dan Muslimat saja yang malas membaca dan mengkaji. Islam adalah agama adil gender dan hal tersebut sudah khatam. Perspektif gender bagi beliau dimulai dari relasi antara laki-laki dan perempuan baik di ruang publik maupun di tempat kerja. Seks merupakan peristiwa kodrati, bersifat universal, dan berlaku sepanjang zaman. Gender, di sisi lain, adalah konstruksi sosial serta berlaku berbeda di masing-masing zaman dan tempat. Gender melibatkan konsensus masyarakat dan nilainya ditentukan oleh kesepakatan masyarakat tersebut. Karenanya, studi seksualitas sangat menarik dan merupakan salah satu bidang yang sentral di masa sekarang. Gender pada dasarnya tidak perlu dipermasalahkan, kecuali telah menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Termasuk di antaranya pembentukan stereotipe, subordinasi (merendahkan martabat dan posisi), marginalisasi dalam akses atau partisipasi publik, pemberian beban berlebihan, kekerasan mental, fisik, maupun ekonomi. Menurut beliau, kewajiban nafkah mesti dibebankan kepada laki-laki sebab kondisinya kodrati. Hal ini akan merembes ke hukum-hukum positif Islam yang lain termasuk pada pembagian harta waris dan lain sebagainya. Perempuan menanggung beban reproduksi yang menguras tenaga dan waktu sehingga menghalangi untuk berkontribusi lebih terhadap nafkah keluarga. Namun, tak semua perempuan mengalami hal tersebut sehingga bisa saja menanggung nafkah seperti umumnya. Beliau lalu mengutip Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah bahwa Syaria’at dasarnya adalah kebijakan yang merujuk kemaslahatan umum, bukan eksklusif bagi Kaum Muslimin/Muslimat namun alam semesta secara umum, baik flora, fauna, dan manusia.

Kuliah Umum ini dilanjutkan dengan tanya jawab yang direspon secara antusias oleh para peserta. Diskusi berjalan santai namun semakin menambah bobot materi yang telah dipaparkan sebelumnya. Sekali lagi, LPPM IAIN Kendari kembali mengukir kontribusi nyatanya kepada masyarakat secara umum melalui Kuliah Umum dengan topik Gender Perspektif Al-Quran ini.