March 28, 2024
March 28, 2024

LP2M IAIN KENDARI

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Kendari

Bincang Online PSGA Sesi 2 Bahas Hak-Hak Reproduksi

Memperjuangkan hak-hak terkait seksualitas dan reproduksi juga berarti memahami dengan utuh sekaligus sebagai upaya melindungi diri sendiri dari segala bentuk tindak kekerasan dan serangan terhadap harga diri. Manusia terus berupaya memoles adab dan perangai dari berbagai rumusan pengetahuan yang dikembangkannya. Semua itu ditujukan dalam upaya memperbaiki kualitas hidup dan bermasyarakat dan tentunya juga terkait dengan proses pembangunan peradaban manusia itu sendiri. Hak-hak terkait seksualitas dan reproduksi akan terus melekat pada diri seorang manusia selama ia menjalani kehidupan dan perannya di masyarakatnya. Sehingga hak-hak ini akan terus menarik untuk dibahas sesuai dengan karakter zamannya.

Ketua LP2M saat menyampaikan closing statement di penghujung acara

Sebagai salah satu pioner dalam hal perjuangan hak-hak seksual dan reproduksi, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M IAIN Kendari terus berupaya memberi edukasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas. Di masa pandemi melanda pun, semangat yang dimiliki PSGA LP2M IAIN Kendari ini tidak pernah surut. Melalui perangkat meeting virtual lewat aplikasi Zoom, PSGA kembali menggelar sesi kedua Bincang Online PSGA dengan mengangkat tajuk Hak-Hak Reproduksi. Menghadirkan Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd. dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Musdah Mulia, MA. sebagai narasumber pada sesi tersebut, bincang online sesi 2 ini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Terbukti sejumlah ratusan peserta dari berbagai daerah Nusantara berikut dari berbagai macam latar belakang berpartisipasi secara antusias dalam bincang online ini.

Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd. saat bincang online berlangsung

Ketua LP2M IAIN Kendari, Dr. Abdul Kadir, M.Pd. menyampaikan bahwa bincang online ini sedikit unik dari kegiatan-kegiatan virtual LP2M lainnya. Sebab bincang online ini membahas secara terbuka hasil kajian mendalam para peserta bersama narasumber lewat fasilitas grup diskusi lewat platform media sosial populer yaitu Whatsapp. Ibu Sitti Aisyah Mu’min, S.Ag., M.Pd., Kepala PSGA LP2M IAIN Kendari yang juga menjadi moderator pada bincang online ini menegaskan bahwa kegiatan bincang online yang digawangi kantor pusatnya bersifat berkesinambungan. “Jangan dipahami bahwa bincang online ini hanya bersifat temporal; dalam artian bahwa setelah sesi bincang online selesai diskusinya pun selesai namun kegiatan ini sejatinya memancing minat dan rasa ingin tahu lebih dari masyarakat sehingga mereka tertarik untuk ikut dalam diskusi di grup Whatsapp kami,” tegas beliau.

Kepala PSGA LP2M IAIN Kendari, Sitti Aisyah Mu’min, S.Ag., M.Pd. yang menjadi moderator pada bincang online sesi 2

Mengawali sesi bincang online ini, Prof. Faizah menyampaikan bahwa diskusi terkait hak-hak seksual dan reproduksi masih merupakan hal yang tabu untuk didiskusikan secara terbuka oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena banyak masalah yang dihadapi oleh bangsa ini terkait pengabaian terhadap hak-hak tersebut dan didiamkan begitu saja tanpa ada intervensi komprehensif dari pihak berwenang. Sebuat saja tren pernikahan dini, meskipun polemik ini sudah booming sejak dulu namun belum ada solusi konstruktif terhadap hal ini. Menurut Rektor IAIN Kendari ini, hak-hak terkait seksualitas dan reproduksi terkait erat dengan kondisi fundamental yaitu kemampuan bertahan hidup manusia. Banyak pakar yang telah mengantisipasi hak-hak ini untuk diperhatikan secara serius karena menyangkut kesejahteraan hidup sebuah bangsa. Sebut saja Sigmund Freud, seorang psikolog kenamaan yang mendasarkan teori-teorinya pada hal-hal yang bersifat seksual dan reproduktif.

Prof. Dr. Musdah Mulia, MA. saat menyapa peserta bincang online PSGA sesi 2

Prof. Musdah mengonfirmasi isu-isu yang diangkat oleh pembicara sebelumnya. Menurut beliau, meski sebenarnya Bangsa Indonesia cukup tanggap terkait isu-isu tersebut, namun kesadaran terkait isu-isu tersebut masih merupakan momok bagi masyarakat awam. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan bahwa banyak perempuan hebat Indonesia yang menduduki jabatan penting seperti Rektor Perguruan Tinggi bahkan Presiden. Yang menjadi kendala adalah kurangnya pelibatan seluruh pihak dalam sosialisasi terkait hak-hak seksualitas dan reproduksi terutama di lembaga pendidikan. Isu-isu seperti sunat perempuan, perkawinan anak di bawah suai dewasa, kematian ibu melahirkan, pemerkosaan, hingga pemaksaan pelacuran masih menjadi masalah yang sering dijumpai di negara ini.

Salah satu tampilan slide materi yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Musdah Mulia, MA.

Salah satu isu yang diangkat oleh Prof. Musdah adalah pemaksaan kontrasepsi bagi kaum perempuan. Padahal jika kaum pria mau secara sadar dan terbuka terhadap kontrasepsi ini justru lebih mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak berhubung organ vital pria lebih cocok untuk kontrasepsi aman. Isu tersebut beserta isu-isu lainnya yang membuat hak-hak reproduksi menjadi terabaikan lahir dari relasi gender yang timpang akibat perkembangan budaya dan interpretasi akademis yang bias gender. Hal itu ditopang dengan informasi dan pelayanan kesehatan yang tidak tetap sasaran. Terlebih di beberapa masyarakat budaya lokal, perempuan dibuat tak berdaya karena tidak selalu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang justru dibankan ke pundak mereka. Kuatnya mitos yang mengakar di masyarakat ditambah faktor politis yang cenderung memihak kepentingan tertentu semakin menyebarluaskan wawasan yang tidak rasional kepada generasi berikutnya. Akibatnya, kesan bahwa kaum perempuan merupakan ‘properti’ dari kaum pria justru dianggap bukan merupakan hal yang keliru. Padahal, praktek yang dilahirkannya justru menebar benih-benih perbudakan. Sehingga urusan-urusan seksual yang dianggap privat, perempuan sebagai obyek seksual, hingga kuasa mengeluarkan pendapat yang masih didominasi oleh kaum pria masih membayangi kehidupan sosial masyarakat kita.

Bincang online PSGA sesi 2 dengan tajuk Hak-Hak Reproduksi juga ditayangkan secara live di kanal Youtube LP2M IAIN Kendari yang dapat diakses di tautan berikut:

Bincang Online PSGA Sesi 2: Hak-Hak Reproduksi

Bagi peserta yang ingin mengunduh slide materi dari Prof. Dr. Musdah Mulia, MA. dapat mengaksesnya melalui tautan berikut:

Slide Materi Prof. Dr. Musdah Mulia, MA.

Kegiatan Bincang Online PSGA Sesi 2 ini juga menerbitkan E-Sertifikat bagi peserta yang telah melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir saat sesi berlangsung. Kumpulan E-Sertifikat tersebut dapat diakses melalui Google Drive di tautan berikut:

https://bit.ly/E-SertifikatBincangOnlinePSGA2