Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh PS dilaksanakan berdasar pada beberapa peraturan dalam kegiatannya, PS berpegang pada beberapa kebijakan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaga Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen (Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5007);
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian;
  5. Peraturan Menristekdikti No. 50 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kemenristekdikti Tahun 2015-2019;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 759);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun  2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 0072.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.